Selamat datang di yang selalu berusaha menyampaikan ulasan-ulasan bermanfaat guna menambah wawasan anda. pada kesempatan ini akan membahas "Sejarah Republik Maluku Selatan (RMS)", dan untuk penjelasannya simaklah ulasan berikut.
Dari awalnya sebagian orang Maluku Selatan tidak begitu tertarik kepada federalisme. Para penentang federalisme, sekalipun merupakan golongan/kelompok minoritas di Maluku Selatan, terutama berakar di kalangan pensiunan pegawai negeri, anggota KNIL, dan beberapa petualang politik yang tersingkir. Di saat di bawah pimpinan Dr. Ch. Soumoki, mantan jaksa Agung NIT, mereka memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS) pada tanggal 25 April 1950, yang dinyatakan terpisah dari RIS.
Alasan yang dipergunakan untuk proklamasi RIS;
- NTT tidak sanggup mempertahankan kedudukan sebagai negara bagian selaras dengan keputusan Konferensi Denpasar yang sah dan masih berlaku.
- RIS telah bertindak bertentangan dengan KMB dan undang-undang dasarnya sendiri.
- Proklamasi RMS dipandang sah karena sesuai dengan keputusan DPRD, Raad Ambon, tanggal 11 Maret 1947.
Proklamasi RMS pada hakikatnya merupakan akumulasi petualangan beberapa politis Ambon yang memegang kekuasaan pada masa NIT. Para politisi ini sebagian besarnya tergabung dalam organisasi politik 9 Serangkai yang dipimpin Dolf Matekohy, dan orang-orang dari Partai Timur Besar, yang orientasi politiknya pro-Belanda, ditambah beberapa intelektual yang tidak pernah ikut dalam pergerakan nasional.
Para intelektual seperti Ir. J. Manusama (Direktur Sekolah AMS Ambon) dan Mr. Dr. Ch. Soumokil (mantan Jaksa Agung NIT) bahkan menjalani pola hidup yang sengat blandist.
Ketidakstabilan yang terjadi di kota Ambon antara lain disebabkan eksisnya 2 kubu yang saling bertentangan sejak proklamasi kemerdekaan yakni kubu pro-republik dan kubu pro-Belanda.
Keadaan itu semakin parah dengan ditariknya pasukan KNIL yang berasal dari suku Ambon yaitu pasukan baret merah dan baret hijau, yang memiliki kemampuan tempur tinggi yang berpengalaman menuju Ambon ditambah sejumlah NIT bentukan Soumokil ketika menjabat sebagai Jaksa Agung NTT.
Proklamasi RMS merupakan peristiwa yang mengagetkan banyak kalangan, baik jajaran pimpinan RIS maupun NIT. Untuk mempertahankan proklamasinya, RMS memobilisasi semua pasukan KNIL, yang masih aktif maupun yang sudah pensiun untuk kembali menggunakan senjata untuk mempertahankan RMS.
Maluku Utara, pra-pembentukan RMS telah dihimbau bergabung dengan RMS namun ditolak dengan tegas. Setelah Proklamasi RMS, Dr. Soumokil dengan sebuah persawat tiba di Ternate dan berlabuh di dekat jembatan Residen. Ia meminta kepada Sultan Djabir Syah naik ke atas kapal terbang untuk berunding, dan Soumokil menghimbau agar Maluku Utara bergabung dengan RMS. Namun Sultan Djabir Syah dengan tegas menolak dengan menyatakan bahwa Maluku Utara tidak bersedia bergabung.
Alasan dan argumentasi disampaikan Sultan kepada Soumokil. Setelah itu akhirnya persawat Catalina terbang kembali ke Ambon tanpa hasil. Demi mengatasi masalah RMS, pemerintah RIS mengirim D. J. Leimena untuk mencari solusi, dan penyelesaiannya.
NIT juga memiliki tujuan yang sam dengan mengutus Menteri Dalam Negerinya yaitu Jabir Syah. Namun Leimena dan Jabir Syah tidak berhasil mencapai solusi yang dapat diterima Soumokil. Oleh karena itu Pemerintah RIS memandang RMS sebagai tindakan separatisme yang harus diselesaikan secara militer.
Angkatan perang RIS dikirim dan mulai melakukan operasi militer. Angkatan perang RIS di kirim dan mulai melakukan operasi militer pada Juli 1950. Dalam waktu 4 bulan yakni bulan November tahun itu, juga disertai operasi penumpasan RMS yang dipandang berhasil dan selesai.
Dan beberapa dari pemimpin RMS seperti Manuhutu (Presiden), Wairisal (Perdana Menteri) dan Caspersz (Menteri Dalam Negeri), sempat melarikan diri ke Seram. Wairisal dan Caspersz akhirnya tertangkap dan diajukan ke pengadilan. Sedangkan Manuhutu berhasil melarikan diri ke Belanda dan meninggal disana.
Perlu diketahui dalam penggagas intelektual RMS, Soumokil, yang ikut melarikan diri ke Seram, akhirnya ditangkap dan dihukum mati. Selanjutnya penumpasan habis-habisan dilancarkan terhadap gerakan separatis RMS. Pemerintah RIS mengirim Latuharhary sebagai Gubernur untuk menjalankan pemerintahan sipil di Maluku, termasuk Maluku Utara.
Jadi Proklamasi RMS merupakan noda hitam dalam sejarah Maluku. Tetapi untunglah rakyat di Maluku Utara yang memilik garis perjuangan yang tegas sejak proklamasi RI, tidak tertarik dan tidak terkontaminasi gagasan-gagasan RMS.
Sumber Bacaan:
Hlm.462-464, M. Adnan Amal, 2010, Kepulauan Rempah-rempah: Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950, Jakarta: KPG /Keperpustakaan Populer Gramedia.
Demikian ulasan mengenai Republik Maluku Selatan, yang pada kesempatan ini dapat disampaikan. Untuk kurang/lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk share ke teman-teman anda, apabila kiranya ulasan di atas bermanfaat. Sampai Jumpa!