Artikel ini adalah jawaban dari pertanyaan "Sebutkan pengakuan dan jaminan negara terhadap agama dan kepercayaan?" Soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) SMP. Sebagaimana yang diketahui, negara memberikan pengakuan dan jaminan terhadap semua agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.
Pengakuan dan jaminan tersebut langsung disebutkan dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945. Secara implisit, disebutkan juga di dalam sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan sila ini, Indonesia mengaku sebagai negara yang ber-Tuhan dan sebagai penerapannya adalah berdirinya agama dan kepercayaan.
Dengan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, negara memberikan tempat bagi tumbuhnya keyakinan beragama. Masyarakat diberikan kebebasan untuk menganut suatu agama dan kepercayaan tertentu sesuai dengan keyakinannya. Negara berkewajiban untuk melindungi pilihan dan keyakinan tersebut.
Lantas, apa saja pengakuan dan jaminan negara terhadap agama dan kepercayaan? Nah, berikut ini akan kami jelaskan secara singkat bentuk jaminan dan pengakuan tersebut. Semoga setelah membaca uraian ini, pengetahuan pembaca semakin bertambah.
Baca Juga:
Yuk, berikut ini uraiannya...
Pengakuan dan Jaminan Negara Terhadap Agama dan Kepercayaan
Pengakuan dan jaminan negara terhadap agama dan kepercayaan dapat ditemui dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Bentuk pengakuan dan jaminan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Negara Mengakui Keyakinan Beragama dan Kepercayaan
Dengan dicantumkannya Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam sila pertama Pancasila dan Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945, maka negara secara tegas dan terbuka mengakui adanya Tuhan. Sebagai konsekuensinya, negara mengakui tumbuhnya agama dan kepercayaan di Indonesia.
2. Negara Menjamin Kebebasan Masyarakat Memilih Agama dan Kepercayaan
Masyarakat diberikan kebebasan oleh negara untuk memilih agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya. Negara tidak akan memaksa masyarakat untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Hal ini diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.
3. Negara Menjamin Kebebasan Masyarakat untuk Beribadat
Negara juga memberikan jaminan kebebasan kepada masyarakat untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Termasuk juga di antaranya adalah mendirikan tempat beribadat.
4. Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama
Negara juga memberikan perlindungan hukum terhadap semua kebebasan yang disebutkan di atas. Negara akan menghukum orang-orang yang mengganggu agama, kepercayaan, dan peribadatan orang lain. Negara juga tidak mentolerir adanya pemaksaan beragama.
Demikianlah penjelasan tentang Pengakuan dan Jaminan Negara Terhadap Agama dan Kepercayaan. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.